MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial An (37), yang menjadi buronan kasus pembunuhan, pencurian, serta penipuan di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, An ditangkap saat sedang tidur dengan hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020).
An diduga terlibat dalam kasus kematian seorang wanita berusia 40 tahun berinisial NH di salah satu hotel di Kolaka, Senin (16/11/2020) lalu.
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah kami lakukan penyelidikan, kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ujar Khaerul, Selasa (24/11/2020).
Sebelum melakukan pembunuhan, An diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korbannya melalui Facebook. Modus An saat itu menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Di situ, An memaksa korban meminum obat yang diraciknya hingga tak sadarkan diri.
An kemudian menyetubuhi korban lalu mengambil ponselnya. Setelah aksinya tersebut, An kemudian melarikan diri. Sementara korban diduga meninggal karena over dosis obat racikan yang diminumnya.
Mayat korban baru ditemukan pegawai hotel sehari setelah melakukan aksinya.
"Saat ketemu di hotel itu ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," kata Khaerul.
Dari hasil interogasi, An mengaku mencekoki korban dengan dua pil racikan obat berdosis tinggi yang berbentuk pil dengan kandungan chlorpheniramine maleat/CTM, alprazolam, serta obat insomnia.
Obat-obatan itu, kata Khaerul, biasanya digunakan mempercepat kantuk, pengidap gangguan kecemasan berlebih.
"Hasil interogasi dua kali pelaku menyetubuhi korban sampai meninggal dunia. Ponsel korban dibawa lari dan dijual di Kendari," ucap Khaerul.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/11065231/pria-yang-tipu-setubuhi-dan-bunuh-perempuan-di-kolaka-ditangkap-di-makassar