Salin Artikel

"Rapid Test" Reaktif, Mantan Bupati Muara Enim Sempat Jadi Tahanan Kota Sebelum Ditahan Jaksa

Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim pada 2014-2018 itu sebelumnya sempat menjadi tahanan kota  karena rapid test dinyatakan reaktif.

Namun, setelah dilakukan uji swab, Muzakir ternyata negatif Covid-19 hingga akhirnya kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Setelah lima jam diperiksa dan hasil swab negatif, hari ini resmi kita tahan di rutan kelas 1 Pakjo Palembang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel,  Zet Tadung Allo, saat melakukan gelar perkara nSenin (23/11/2020).

Zet menjelaskan, tiga tersangka lain telah lebih dulu ditahan di rutan Pakjo Palembang. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Yan Satyananda serta Abunawar Basyeban selaku konsultan. 

Menurut Zet, keempat tersangka ini bersekongkol membuat proyek fiktif berupa pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilal kontrak sebesar Rp 5,8 miliar dengan penunjukan langsung (PL).

"Namun seiring berjalan pengerjaan tersebut tidak ada,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap pada Jumat (13/11/2020) kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel),  Oktavianus mengatakan, selain menetapkan tersangka mereka juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 juta yang ada di dalam rekening pelaku. 

"Ada tiga orang tersangka ditahan, untuk mantan Bupati dijadikan tahanan kota karena hasil rapid test reaktif," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/20134571/rapid-test-reaktif-mantan-bupati-muara-enim-sempat-jadi-tahanan-kota-sebelum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke