Salin Artikel

Pemkot Solo Tetapkan UMK 2021 Naik 2,94 Persen

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 atau naik sebesar 2,94 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti mengatakan, penetapan UMK Solo berdasarkan hasil rapat antara Pemkot Solo dengan Dewan Pengupahan, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

"Dari hasil yang sudah dilaksanakan lima kali rapat (UMK) naik 2,94 persen dari Rp 1.956.000 menjadi Rp 2.013.810. Naik Rp 57.000," kata Ariani di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/11/2020).

Dikatakan Ariani, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun tidak terpengaruh dengan penetapan UMK.

Terkait penetapan UMK 2021, jelas Ariani, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mensosialisasikan kepada semua perusahaan di Solo.

Berdasarkan data Disnakerperin tercatat ada sekitar 2.000 perusahaan di Solo. Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil.

"Akhir November atau Desember nanti ada sosialisasi UMK 2021," terangnya.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para tenaga kerja jika perusahaannya tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah dalam menaikkan UMK 2021.

"Nanti terus bersama-sama dengan pengawasan biasanya monitoring kenapa kok ada penangguhan. Kalau kondisinya memang (perusahaan) tidak bisa kita pertimbangkan," ungkap Ariani.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/14321611/pemkot-solo-tetapkan-umk-2021-naik-294-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke