Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pelaku yang memfasilitasi alat dan bahan untuk membuat narkoba yakni Y yang biasa dipanggil dengan sebutan "Jenderal".
Y merupakan narapidana di salah satu lapas yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.
"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya
'Jenderal' Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020).
Y mendapatkan barang yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia.
Riwayat kriminal yang dilakukan oleh Y, yakni pernah melakukan perampokan di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dan pernah menjadi buronan interpol.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu, Sabtu (21/11/2020).
Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap SS yang merupakan pemilik rumah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan delapan tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur.
Mereka mengaku memperoleh barang dari SS.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/23/07402511/rumah-produksi-sabu-ternyata-dikendalikan-jenderal-y-dari-dalam-lapas
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan