Salin Artikel

Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi anak di media elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada 5 November 2020.

Laporan itu terkait video seks anak yang tersebar.

Adapun pelaku berinsial RH (38) merupakan pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam.

Pelaku ditangkap di Bapelkes Batam, Jalan Marina CIty, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Arie mengatakan, konten video seks itu dibuat di rumah korban di Sekupang.

Menurut Arie, tersangka memperkosa korban berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan kakak beradik di rumah korban.

Kemudian, tersangka merekam aksinya berupa foto dan video.

"Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive  sebanyak 450 konten," kata Arie.

Barang bukti yang disita berupa tiga ponsel, laptop, cincin dan memory card.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/21515701/pegawai-bapelkes-kepri-membuat-450-konten-foto-dan-video-seks-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke