Salin Artikel

Hukuman Kades yang Berfoto dengan Paslon Bupati Gunakan Simbol di Bulukumba

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Bontobulaeng, Rais Abdul Salam di ruang Cakra, Pengadilan PN Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020).

Sidang putusan tersebut dibacakan majelis Hakim Duketyai Iwan Harry didampingi hakim anggota Nursina.

Humas PN Bulukumba Muh Asnawi Said mengatakan Kades Bontobulaeng Bulukumba, Rais Abdul Salam terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tindak pidana penuntut umum.

"Majlis hakim sudah memutus satu bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Dia mengatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal senada dikatakan Jaksa Fungsional, Kejari Bulukumba, Syamsu Rizal Abadi.

Dia mengatakan, Rais Abdul Salam terbukti melanggar netralitas pilkada.

"Jadi Rais Abdul Salam dinyatakan bersalah, sebagaimana tuntutan penuntut umum, yakni penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan," kata Syamsu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam tersebut dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) ke Bawaslu Bulukumba, Selasa (6/10/2020) lalu.

Ketua Bidang Sosial Politik (Forderak) Ahmad Karyadi mengatakan awalnya menemukan foto Kades Bontobulaeng berfoto menggunakan simbol dengan paslon di grup WhatsApp.

"Simbol itu sudah ditetapkan paslon yang digunakan untuk kampanye. Dan saya menilai Kades Bontobulaeng berpihak kepada salah satu calon Bupati Bulukumba. Akhirnya menelusuri akun Facebook-nya dan ternyata benar dipublish secara terang-terangan foto itu di akun sosmed pribadinya," kata Ahmad.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Bontobulaeng merupakan pelanggaran netralitas pejabat daerah.

"Makanya saya dan teman-teman Forderak melaporkan kades ke Bawaslu Bulukumba. Adapun bukti yang disetor seperti foto-foto kades dengan paslon menggunakan simbol dan bukti foto kades di rumah pemenangan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/19594301/hukuman-kades-yang-berfoto-dengan-paslon-bupati-gunakan-simbol-di-bulukumba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke