Salin Artikel

Dana Desa untuk Berfoya-foya, Kades Ini Rugikan Negara Rp 317 Juta

Dana desa tersebut merupakan dana milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.

Tersangka dalam kasus ini adalah BK (43) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Penuba Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, BK diduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.

Menurut Adi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, BK tidak kooperatif dengan polisi.

BK tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Adi melalui telepon, Jumat (20/11/2020).

Menurut Adi, Inspektorat Kabupaten Lingga awalnya melakukan pemeriksaan pengunaan dana desa dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi anggaran keuangan desa sejumlah Rp 317.738.045.

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Adi.

Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala desa tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/20/17434131/dana-desa-untuk-berfoya-foya-kades-ini-rugikan-negara-rp-317-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke