Salin Artikel

Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali mempersilakan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk banding jika tidak menerima vonis dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jerinx sebelumnya divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Terhadap vonis Jerinx, menurutnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.

Artinya, dalam tujuh hari ke depan, akan ada sikap JPU apakah menerima atau menolak putusan.

Luga mengapresiasi kegigihan Jerinx, penasihat hukum, hingga simpatisan terdakwa dalam perkara ini.

"Mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa, termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian, hingga saat persidangan dengan agenda putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ia juga mengapresiasi majelis hakim dalam kasus Jerinx ini.

"Mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga.


Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/16260071/kejati-bali-persilakan-jerinx-banding-jika-tidak-menerima-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke