Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Pencabutan Laporan dan Pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Polisi bahkan akan memeriksa Bahar sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar telah selesai dengan perdamaian antara korban dan kliennya.

Bahkan, menurut Aziz, pihak korban sudah mencabut laporan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, sampai saat ini polisi belum pernah menerima pencabutan laporan.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian. Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).

Adapun mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya. Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi. Jadi mekanismenya masih ada," kata dia.


Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.

Rencananya, Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai tersangka pada 23 November 2020.

Polisi akan lebih dulu meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena saat ini Bahar masih berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.

"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.

Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa oleh penyidik.

Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/17171441/penjelasan-polisi-soal-pencabutan-laporan-dan-pemeriksaan-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke