Salin Artikel

47 Pencuri Kendaraan Ditangkap di Banten, Mayoritas Beraksi di Perumahan dan Parkiran Minimarket

Terdapat 47 tersangka yang berhasil ditangkap dari berbagai jaringan pencuri yang kerap kali beraksi di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 216 kendaraan dari tangan para tersangka.

"Ada 47 tersangka, 61 kasus, 185 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat. Ini dari berbagai satuan, baik di Polda maupun di Polres," ujar Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Fiandar menuturkan, modus yang digunakan para pelaku untuk menguasai kendaraan korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

"Modus menggunakan kunci T, memaksa dengan merusak kepada rangkaian anak kunci, lubangnya dipaksa, digoyang atau digeser," kata Fiandar.

Fiandar menyebutkan bahwa kasus curanmor yang paling tinggi terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Untuk Polres, paling banyak Polresta Tangerang, karena corak masyarakat dan kepadatan sangat tinggi ranking kriminalitas banyak di sana," ujar Fiandar.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dan hasil informasi dari masyarakat.

Selain itu, ada juga kasus yang diketahui dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap.

"Lokasi yang paling banyak diincar para pelaku di wilayah perumahan dan area parkir minimarket dan yang lainnya," kata Martri.

Para tersangka dikenakan Pasal 363, Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/15570821/47-pencuri-kendaraan-ditangkap-di-banten-mayoritas-beraksi-di-perumahan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke