Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Petani Pengedar Uang Palsu Rp 353,5 Juta di Kupang

KUPANG, KOMPAS.com - JB (55) warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena nekat mencetak uang palsu sebanyak Rp 353.500.000.

"Pelaku ini ditangkap oleh anggota Polsek Kelapa Lima," ungkap Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Binti Tarung, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (18/11/2020).

Satrya menuturkan, JB ditangkap di jembatan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Setelah ditangkap dan diamankan, JB mengaku uang palsu senilai ratusan juta tersebut direncanakan dibawa ke negara tetangga Timor Leste.

"Diduga untuk diedarkan atau ditukar dengan dollar namun terlebih dahulu digagalkan polisi," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat menginformasikan, kalau di Kelurahan LLBK, Kota Kupang, seseorang membeli kain di toko namun uang yang diberikan ditolak kasir.

"Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama satu bulan lantaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku sehari-hari sebagai petani," ungkap Satrya.

Pelaku, kata Satrya, mengaku menjual printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.


Setelah menjual printer, pelaku kemudian berpindah ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan membawa ribuan lembar uang yang telah dipalsukan.

"Setelah kurang lebih satu bulan, pelaku kembali ke Kota Kupang dengan membawa uang palsu yang dicetak tersebut. Saat diamankan, di tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp11.100.000. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim dan didapatkan lagi uang palsu sebesar Rp 343.400.000, di rumah saudaranya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," ungkap Satria Perdana Binti.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku JP adalah uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp 353.500.000.

Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, senilai Rp 1 juta satu tas tenteng berwarna hitam, satu tas tenteng berwarna biru, satu kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, satu unit printer dan 267 lembar kertas A4 bergambar tiga pecahan uang palsu Rp100.000.

Akibat perbuatannya itu, JB terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsider Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/10285251/kronologi-penangkapan-petani-pengedar-uang-palsu-rp-3535-juta-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke