Salin Artikel

Bawaslu NTB Tindak 165 Kampanye Tatap Muka yang Melanggar Protokol Kesehatan

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pihaknya memberikan teguran tertulis terhadap penyelenggaraan 68 kampanye pasangan calon dan teguran lisan terhadap 97 kampanye.

"Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun," kata Khuwailid di Mataram seperti dilansir Antara, Selasa (17/11/2020).

Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang menyelenggaran pilkada, di antaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.

Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.

"Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta yang mengikuti kampanye," ucap Khuwailid.

Selain saksi tertulis dan lisan, Bawaslu NTB juga memberi sanksi tegas, seperti larangan melakukan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon.

"Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon," ujar Khuwailid.

Khuwailid menyatakan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencagah Covid-19 terbilang sedikit, yakni 3,5 persen dari 2.981 kampanye.


Para pasangan calon, kata dia, tak boleh menganggap sepele hal tersebut. Sebab, kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan tak dibenarkan.

Jika dibiarkan, Khuwailid khawatir jumlah kasus positif Covid-19 di NTB bertambah.

"Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini," katanya.

Berdasarkan data gugus tugas, tercatat 4.480 kasus positif Covid-19 di NTB hingga Senin (16/11/2020). Rinciannya, 3.697 pasien sembuh, 238 meninggal, dan 545 pasien dirawat.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/17/22101611/bawaslu-ntb-tindak-165-kampanye-tatap-muka-yang-melanggar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke