Salin Artikel

Khofifah Kirim Surat Usulan Pemberhentian Bupati Faida, Inspektorat: Bola di Kemendagri

Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2020.

“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” ujar Helmi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Minggu (15/11/2020).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan pemecatan Faida karena dia tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.

Alasan kedua, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.

Rinciannya, APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017. APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, dan APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.

Ketiga, Perda APBD tahun 2020 belum ditetapkan. Keempat, laporan keuangan Pemkab Jember mendapat nilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kelima, permasalahan hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember.

Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.

Faida disebut telah terbukti melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.

Helmi mengatakan, Pemprov Jawa Timur sudah menyerahkan semua keputusan itu pada Mendagri.

Sebab, Pemprov Jatim tidak punya kewenangan lagi untuk menindaklanjutinya.

“Ibu sudah memberikan bola itu di Kemendagri semua,” ujar Helmi. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/15352281/khofifah-kirim-surat-usulan-pemberhentian-bupati-faida-inspektorat-bola-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke