BULUKUMBA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dari Fraksi Partai Nasdem Abdul Kaab menyegel ruangan Kepala Desa (Kades) Balibo, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Darmawati, Kamis (12/11/2020).
Atas insiden tersebut, Darmawati berkantor di rumahnya yang terletak di Dusun Passimbungan Balibo, Kecamatan Kidang, Bulukumba.
Abdul Kaab menceritakan, alasan melakukan hal itu karena merasa kecewa dengan kades karena tidak menerbitkan SK satu staf yang lulus seleksi penjaringan aparatur desa Balibo bernama Nur Afik Ahmad.
"Jadi ada tiga orang yang lulus seleksi mereka adalah Muh Sabir sebagai Kepala Dusun Kampung Cina, Rislan Kaur Umum dan Nur Afik Ahmad Kaur Kesos. Namun, hanya dua yang diterbitkan SK-nya yakni Muh Sabir dan Rislan, sementara Nur Afik Ahmad tidak. makanya pergi segel ruangan kades," kata Kaab kepada Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).
Dirinya sempat menemui kades Balibo di kantornya untuk menanyakan hal tersebut.
Saat itu, Darmawati berjanji akan menerbitkan SK, namun beberapa hari kemudian sang kades malah mengungkapkan akan diceraikan oleh suami jika mengeluarkan SK.
"Nur Afik Ahmad bukan pendukung ketika pilkades," jelas Kaab.
Sementara itu, Kades Balibo Darmawati mengaku tidak ada di lokasi ketika Kaab menyegel ruangan kerjanya.
"Saya ke rumah warga melakukan penandatanganan hibah tanah untuk dijadikan lokasi sumur bor. Saat kembali ke kantor ternyata ruang kerja sudah dikunci oleh Kaab," ujar Darmawati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Andi Kurniadi mengatakan, kades memilih berkantor di rumahnya merupakan tindakan tidak benar.
"Memang itu bukan pelanggaran, tapi itu administrasi yang kurang tepat. Makanya saya sarankan jika kades selama ini merasa terganggu maka bisa panggil pengamanan dari aparat dari TNI/Polri, supaya tidak ada yang berani mengganggu," kata Kurniadi.
Camat Kindang, Awaluddin mengatakan, Ketua Komisi A dan PMD, menyepakati prosedur penjaringan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan perintah undang-undang, khususnya Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.
"Terkait dengan ketidakpuasan kades Balibo yang tidak menerima satu orang yang lulus dengan alasan tidak mendukung waktu pemilihan kepala desa, itu alasan yang tidak bisa diterima secara legal. Karena tidak sesuai dengan perintah Perda Nomor 9 itu," kata Awaluddin.
Menurut dia, pihak yang berhak menolak dan memberikan rekomendasi itu adalah camat.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/21000031/ini-penyebab-ruangan-kades-balibo-disegel-anggota-dprd-bulukumba
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan