Salin Artikel

Fakta di Balik Kasus Kebakaran Rumah Dinkes Intan Jaya, 8 Prajurit TNI Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya kejanggalan terhadap kasus kebakaran rumah dinas kesehatan Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.

Dari investigasi yang dilakukan, kasus kebakaran tersebut ditemukan adanya indikasi unsur kesengajaan yang dilakukan sejumlah oknum aparat keamanan.

Pasalnya, peristiwa tersebut memiliki rangkaian kasus kekerasan yang menyertainya.

Buntut dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tersebut, delapan prajurit TNI AD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Keterangan saksi

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari keterangan tiga orang saksi di sekitar lokasi kejadian.

Saat rumah itu terbakar, para saksi melihat ada sejumlah orang berpakaian loreng khas seragam TNI berada di lokasi kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi, mereka melihat lebih dari satu orang berada di lokasi dan menggunakan seragam TNI, dan ada yang menenteng senjata," kata dia.

Dengan kesaksian itu, Komnas HAM lalu melakukan pendalaman investigasi dan akhirnya .menemukan korelasi dengan kejadian sebelumnya.

Rangkaian aksi kekerasan

Frits mengatakan, kasus tersebut diketahui tidak berdiri sendiri.

Sebab, dua hari sebelumnya atau pada 17 dan 18 September 2020 telah terjadi kejadian kekerasan yang menyertainya.

Puncaknya, pada 19 September 2020 yang menyebabkan Pendeta Yeremia Zanambani terbunuh.

Adapun tiga hal yang mendasari asumsi pelakunya adalah oknum anggota TNI adalah karena lokasinya berada di dekat pos TNI, sehingga tidak mungkin KKB yang melakukan.

Selanjutnya, berdasarkan kesaksian para korban ada anggota TNI yang tertembak di dekat rumah dinkes.

"Ketiga, ada oknum anggota TNI bernama Alfius yang sebelumnya meminta kepada beberapa orang, termasuk kepada petugas puskesmas untuk datang kedua perkampungan di dekat Hitadipa untuk menyerukan (masyarakat) mengembalikan senjata yang dirampas pada 17 September," ujar Fritz.

8 prajurit ditetapkan tersangka

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan pembakaran rumah dinkes tersebut.

Dari 11 prajurit TNI AD yang dilakukan pemeriksaan, 8 di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Delapan tersangka tersebut antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Setelah berkasnya dilengkapi, kedelapan tersangka akan langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-19 Jayapura.

"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

TNI tidak akan melindungi

Terpisah, Kepala Penerangan Kogabwihan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan, TNI tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran.

Hal itu terbukti dengan telah ditetapkannya 8 prajurit menjadi tersangka atas kasus pembakaran rumah dinkes tersebut.

"Ini sebagai bukti komitmen TNI akan menindak tegas terhadap oknum TNI yang melanggar hukum," kata dia.

Penulis : Dhias Suwandi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor : David Oliver Purba, Diamanty Meiliana

https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/09401661/fakta-di-balik-kasus-kebakaran-rumah-dinkes-intan-jaya-8-prajurit-tni-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke