Salin Artikel

Terduga Penghina Gubernur Kalbar Saat Demo Masih di Bawah Umur

PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengungkapkan, orator demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaporkannya atas dugaan penghinaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Secara pribadi, Sutramidji telah memafkan pendemo itu.

Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan.

“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian. Biar penyidik nanti yang prosesnya seperti apa," kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, pelajar atau anak yang masih di bawah umur seharusnya tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan seperti itu apalagi disuruh orasi.

"Ingat Pasal 15 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dilarang melibatkan anak-anak dalam hal politik. Kenapa dia ikut demo, bahkan intens dalam rapat-rapat aksi, saya ingin menyelamatkan anak ini, masa depannya masih panjang, jangan sampai masuk kategori eksploitasi anak," ujar Sutarmidji.

Selain itu, Sutarmidji heran, kenapa aksi demonstrasi yang izinnya adalah mahasiswa namun ada peserta pelajar. Bahkan diberi kesempatan untuk orasi.

“Apa yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu merupakan perbuatan yang salah. Karena dalam unjuk rasa itu para mahasiswa seharusnya tidak melibatkan pelajar yang masih tergolong anak-anak,” ucap Sutarmidji.

Sebelumnya, polisi masih mendalami laporan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kasus tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

“Perbuatan itu mengarah ke Pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Maka sudah tepat jika Gubernur Kalbar yang datang membuat laporan,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Namun demikian, Komarudin menegaskan, kasus ini masih tahap awal. Polisi juga masih akan akan mendalami identitas terlapor dan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa.

“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” ujar Komarudin.

Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Laporan itu dibuat Sutarmidji secara pribadi pada Kamis (12/11/2020).

Saat melapor, dia turut membawa bukti video orasi mahasiswa tersebut.

Sutarmidji berang dengan aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.

Pasalnya, salah satu orator aksi mengucapkan kata-kata makian. Si orator kecewa lantaran tuntutannya untuk bertemu Sutarmidji tidak dipenuhi.

“Saya sebenarnya tidak suka dengan cara-cara (demonstrasi) seperti itu dan saya akan masalahkan (yang) maki-maki saya itu,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Dia tidak menemui mahasiswa bukan tanpa alasan.

Dalam waktu yang bersamaan, dia mengisi materi acara webinar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya kan melaksanakan tugas. Kan ada yang bisa menerimanya, tidak harus gubernur,” ujar Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/15345471/terduga-penghina-gubernur-kalbar-saat-demo-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke