Salin Artikel

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan

Selain Muzakir, tiga orang lain yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, mantan kabag akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban selaku konsultan juga ikut ditetapka sebagai tersangka. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel),  Oktavianus mengatakan, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka adalah sebagai penerima suap atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan itu.

"Kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali dari proyek itu, sehingga ditetapkan empat orang tersangka,"kata Oktavianus saat gelar perkara, Jumat (13/11/2020).

Oktavianus menjelaskan, selain menetapkan tersangka mereka juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 juta yang ada di dalam rekening pelaku. 

"Ada tiga orang tersangka ditahan, untuk mantan Bupati dijadikan tahanan kota karena hasil rapid tes reaktif," ujarnya.

Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo menjelaskan, peran para tersangka dari PT Mitra Ogan yakni mengeluarkan dana sebesar Rp 5,8 miliar untuk melaksanakan proyek fiktif tersebut.

Setelah uang dicairkan, selanjutnya diserahkan ke para pejabatan di Kabupaten Muara Enim termasuk Muzakir yang ketika itu menjabat sebagai Bupati.

"Mereka membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, padahal fiktif," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan  pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

"Tiga tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/14244951/mantan-bupati-muara-enim-muzakir-sai-sohar-jadi-tersangka-kasus-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke