Salin Artikel

Guru SMK dan 2 Temannya Ditangkap saat Hendak Jual Gading Gajah Rp 100 Juta

Ketiga tersangka YP (52), YS (52) dan WG (56). Mereka berencana menjual sepasang gading gajah seharga Rp 100 juta.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Kamis (12/11/2020).

"Kita telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi. Di mana tiga orang tersangka kita amankan dengan barang bukti sepasang gading gajah masing-masing berukuran 80 sentimeter," ungkap Andri kepada wartawan.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka diciduk saat akan melakukan jual beli sepasang gading gajah di jalan lintas di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,  Rabu (11/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Sepasang gading gajah tersebut milik tersangka YP. Gading gajah akan dijual Rp 100 juta kepada tersangka WG melalui perantara tersangka YS.

"Mereka sudah dibuntuti oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. Sesampainya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, tim memberhentikan mobil tersangka. Sehingga, kita temukan barang bukti sepasang gading gajah," kata Andri.

Menurut pengakuan tersangka YP, sepasang gading gajah itu didapat dari wilayah Provinsi Jambi.

"Tersangka YP ini warga asal Provinsi Jambi. Dia adalah berprofesi sebagai guru PNS (pegawai negeri sipil) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi. Jadi dia mau jual sepasang gading gajah kepada warga Kuantan Singingi, yaitu WG. Kemudian, YP berangkat dari Jambi ke Kuantan Singingi bersama perantara tersangka YS," ungkap Andri.

Kedua gading gajah itu sudah dimodifikasi, seperti diukir dan diberi semen ke dalam gading oleh tersangka.

Menurut Andri, tersangka sengaja mengukir dan memasukkan semen ke gading gajah untuk mengelabui pembelinya agar harganya lebih mahal.

"Itu mungkin untuk kelabui pembelinya. Kalau dikasih semen di dalamnya kan gading jadi berat, sehingga pembeli menyangka gading itu padu semuanya. Dan kedua gading gajah itu sudah lama sama tersangka," kata Andri.

Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini masih dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Polisi akan mengejar pelaku yang memburu gajah sumatera tersebut.

"Masih kami kembangkan. Kita akan kejar pelaku yang sengaja membunuh gajah dan menggambil gadingnya," tegas Andri.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/22523591/guru-smk-dan-2-temannya-ditangkap-saat-hendak-jual-gading-gajah-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke