Salin Artikel

"Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dijadikan Tahanan Rumah, Keluarga Tak Ada yang Menjaga"

Drummer grup band SID itu mengatakan, permintaan itu disampaikan karena saat ini tidak ada yang menjaga keluarganya.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah, karena keluarga saya tak ada menjaga di rumah. Tak ada sosok laki-laki di rumah dan saya juga harus menghidupi istri, ibu, dan adik saya," ujar Jerinx saat membacakan pleidoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

Selain itu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx siap dihukum seberat-beratnya.

Dalam pleidoinya, Jerinx juga membantah sejumlah hal yang disampaikan JPU hingga dia dituntut tiga tahun penjara.

Salah satunya soal walk out dalam persidangan perdana. Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Hal lain yaitu terkait menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19.

Jerinx membantah hal ini karena menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali pada Juni 2020 terkait unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO.

Drummer SID ini sempat mencoba melakukan mediasi dengan IDI Bali. Namun, tidak ada tanggapan dari IDI Bali hingga akhirnyaa Jerinx dijadikan tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

Jerinx juga sempat mencoba melayangkan permohonan penangguhan penahanan, tapi ditolak polisi.


Hingga akhirnya kasus Jerinx sampai di meja hijau dan dia didakwa melanggar UU ITE.

Jerinx kemudian dituntut pidana penjara tiga tahun.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang yang memberatkan yakni Jerinx tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/18085251/jika-divonis-bersalah-saya-mohon-dijadikan-tahanan-rumah-keluarga-tak-ada

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke