Salin Artikel

Tangis Ibunda Saat Jerinx Bersujud dan Mencium Kakinya

Jerinx yang dituntut tiga tahun penjara itu bersujud dan mencium kaki ibundanya.

Ibunda Jerinx memang hadir pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020) tersebut.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Bahkan, Jerinx langsung bersujud dan berkali-kali mencium kaki ibunya.

Sang ibu pun tak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah di pengadilan.

Pledoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa menilai, ada beberapa tindakan yang memberatkan Jerinx yakni ia dinilai tak menyesali perbuatannya dan sempat walk out dalam persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan Jerinx adalah perbuatannya serta usianya yang masih muda dan masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

Sumber: Kontributor Bali (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/10325721/tangis-ibunda-saat-jerinx-bersujud-dan-mencium-kakinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke