Salin Artikel

Fakta Anggota TNI Dikeroyok 4 Tukang Ojek di Sumedang, gara-gara Disangka Tabrak Lari

KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh sejumlah orang di Sumedang, Jawa Barat, terus diselidiki polisi.

Kapolres Sumedang AKBP AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, setidaknya sudah ada empat orang yang diamankan. Keempat pelaku itu adalah ES, NM, SA, dan IR.

Menurut Eko, keempat pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

Berikut ini fakta lengkapnya: 

1. Anggota Yonif Raider

Menurut Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet, korban pengeroyokan itu adalah anggota Yonif Raider 301/PKS, berinisial MA.

Dalam video yang beredar di masyarakat, MA tampak memakai celana training loreng khas TNI.

Lalu sejumlah warga tampak mengeroyok MA di tengah jalan raya. MA tampak hanya mengindar pukulan demi pukulan.

Yanto menyebut, berdasar informasi yang diperoleh, MA diduga menyerempet kendaraan di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang.

Setelah itu, MA pun segera pergi ke RSUD Sumedang dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

2. Kronologi

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/11/2020) malam. Saat itu, mobil MA diduga menyenggol pejalan kaki. 

 Lalu, keempat pelaku yang melihat kejadian itu segera mengejar mobil MA. Setelah mobil berhenti, terjadi perdebatan dan berujung pengeroyokan.

"Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Pratu Muhammad Asrul tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki. Kemudian, mobil ini dikejar keempat pelaku yang melihat kejadian tersebut," tutur Eko.


3. Dikira kabur

Menurut Eko, MA tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki. Para pelaku menyangka MA akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri.

Eko mengatakan, pasca-kejadian, korban yang terserempet mobil MA juga sudah dibawa menuju RSUD Sumedang.

"Baik korban kecelakaan, maupun Pratu Muhammad Asrul mengalami luka ringan dan sekarang sudah kembali ke rumah masing-masing. Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri," sebut Eko.

4. Terancam penjara maksimal 7 tahun

Sementara itu, video saat MA dikeroyok warga sempat viral usai diunggah oleh akun indokomando, Sabtu (7/11/2020) malam.

Video tersebut sudah dibagikan sebanyak 47 kali, 267 komentar, dan 357 suka hingga Minggu (8/11/2020) sore pukul 16.20 WIB.

Sementara itu, akibat aksi main hakim sendiri, 4 ojek pangkalan ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

(Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/16540071/fakta-anggota-tni-dikeroyok-4-tukang-ojek-di-sumedang-gara-gara-disangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke