Salin Artikel

Pemkab Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat Gunung Merapi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan status tanggap darurat Gunung Merapi mulai 5 November sampai dengan 30 November 2020.

Langkah ini diambil setelah status Gunung Merapi ditingkatkan menjadi Siaga (Level III).

"Saya kemarin 5 November sudah menandatangani Surat Keputusan Bupati Sleman tentang tanggap darurat Merapi," ujar Bupati Sleman Sri Purnomo saat ditemui, Jumat (6/11/2020).

Surat Keputusan tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini dengan nomor 76/Kep.KDh/A/2020. S tatus tanggap darurat ini berlaku sejak 5 November hingga 30 November.

"Tujuanya untuk menanggapi kedaruratan karena Gunung Merapi saat ini oleh BPPTKG statusnya ditingkatkan menjadi Siaga atau level III," urainya.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sleman dapat mengeluarkan dana tak terduga.

"Kita dana tidak terduga sampai tinggal dua bulan ini ada Rp 30 miliar lebih. Mudah-mudahan nanti penggunaan yang normal-normal saja yang tidak terlalu besar masih sangat memungkinkan," imbuhnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk pengungsian dan kegiatan-kegiatan lain yang berkitan dengan tanggap darurat Merapi.

"Kita akan ada mengungsikan, kemudian berbagai kegiatan itu kan perlu dana. BPBD, dinas kesehatan, dinas sosial, dengan status ini semuanya bisa mengeluarkan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya emergency," tegasnya.

Sri Purnomo menuturkan, berkaitan dengan status Gunung Merapi yang ditetapkan Siaga (level III) destinasi wisata yang berada di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi untuk sementara tidak boleh dioperasikan.

Sedangkan yang berada di luar radius 5 kilometer masih diperbolehkan beroperasi.

Selain itu, truk tambang dilarang untuk melewati jalur-jalur evakuasi.

Aktivitas penambangan dialur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III sementara dihentikan.

"Yang menambah di aliran sungai yang berada di radius kurang dari 5 Km itu dihentikan. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dibandingkan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menaikan status Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga (level III).

Status Siaga ini berlaku mulai 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/16201481/pemkab-sleman-tetapkan-status-tanggap-darurat-gunung-merapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke