Salin Artikel

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Telan Korban, Gubernur Sumsel Wacanakan Legalisasi

Herman menjelaskan, ia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan rencana tersebut untuk segera menjadi keputusan.

Ditargetkan, hasil keputusan itu dapat keluar pada akhir 2020.

"Dalam prosesnya nanti, akan ada sebuah badan usaha baik itu dari BUMN atau BUMD yang mengkoordinir aktivitas para penambang tersebut, sehingga semua dapat berjalan secara lebih aman dan memiliki standar keselamatan yang jelas," kata Herman kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Wacana melegalkan aktivitas tambang batu bara milik rakyat tersebut diyakini Herman dapat terealisasi.

Sebab, hal yang sama pernah diterapkan ke sektor tambang minyak milik rakyat yang juga sudah dilegalkan.

Dengan adanya proses tersebut, Herman mengimbau warga untuk lebih bersabar dan tidak melakukan aktivitas penambangan batu bara selama belum ada hasil rumusan yang dikeluarkan.

"Masyarakat sabar dulu. Saya targetkan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasilnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, polisi sangat mendukung rencana itu.

Diharapkan, aspek keamanan lebih terjamin dan aktivitas tambang tidak sampai memakan korban jiwa.

"Pada intinya kami tidak ingin ada lagi korban jiwa dengan aktivitas penambangan ilegal ini," kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, polisi telah menutup lokasi tambang ilegal di Muara Enim yang menewaskan 11 orang akibat tertimbun longsoran tanah.

Selain itu, 3 orang yang berhasil selamat dari kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pemilik lahan, sekarang masih diselidiki," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang penambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tewas setelah tanah galian tambang tersebut amblas.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/14414981/tambang-batu-bara-ilegal-kembali-telan-korban-gubernur-sumsel-wacanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke