Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemilik Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - MS alias Abah (44), pemilik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan.

Adapun korbannya diketahui berinisial AH (11) yang tak lain adalah santrinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun alasan tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena berdalih menyukai korban.

Kasus pencabulan terhadap korban itu ternyata juga sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka.

"Sudah sekitar 12 kali. Dulu sebelum ada pandemi Covid-19 sudah sering, kemudian libur. Nah semenjak masuk kembali, mulai Agustus-September sudah tiga kali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, polisi langsung menerjunkan tim untuk mengamankan tersangka pada Rabu (4/11/2020).

"Kasus ini terungkap atas laporan dari orang tua korban berinisial AH (11), warga Kecamatan Lumbir. Korban masih berstatus pelajar SD," kata Berry.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu setel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna biru," kata Berry.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka, kata dia, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/10112061/jadi-tersangka-kasus-pencabulan-pemilik-ponpes-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke