Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kedua pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai.
Mereka berdamai karena tak ingin keluarganya rusak dan anak-anak yang masih kecil menjadi korban. Sang istri pun mencabut laporannya.
"Sudah damai kok, laporannya juga sudah dicabut seminggu yang lalu," kata Yoan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Sebelum laporan perkara KDRT itu dicabut, polisi telah menerapkan S sebagai tersangka. Polisi menduga S menganiaya korban hingga terluka.
"Pelaku sempat ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Yoan menjelaskan, kasus KDRT bersifat delik aduan, sehingga proses hukum bisa dihentikan saat pelapor mencabut laporannya.
"Perkaranya itu termasuk delik aduan, jadi bisa dicabut oleh pelapor," jelas Yoan.
Sebelumnya, RH melaporkan suaminya, S, ke polisi atas dugaan KDRT yang terjadi pada 28 Agustus 2020.
Awalnya, korban memegang ponsel milik suaminya itu. Namun, sang suami langsung membentak dan memarahi istrinya saat mengetahui hal itu.
Kepala desa itu juga memukul mulut istrinya hingga terluka. Terduga pelaku juga menjambak rambut dan menarik lengan korban.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/20025381/istri-cabut-laporan-kasus-dugaan-kdrt-kades-di-tuban-polisi-pelaku-sempat