Salin Artikel

Pemkot Tegal Usul UMK 2021 Naik 3 Persen Jadi Rp 1.982.750

Meski demikian, usulan tersebut masih harus menunggu restu dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, rencana kenaikan UMK merupakan usulan awal yang disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Dari semula UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000 naik menjadi Rp 1.982.750.

"Setelah rapat bersama Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan pekerja, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen," kata Dedy usai rapat pembahasan UMK di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).

Dedy berharap, kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pengusaha dan buruh, bisa diterima dua belah pihak.

"Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," kata dia.

Di sisi lain, Dedy berharap kenaikan UMK 3 persen juga tidak sampai menganggu iklim investasi di Kota Tegal.

Pasalnya, Pemkot sedang gencar menjadikan Kota Tegal sebagai kota investasi dengan destinasi wisatanya.

"Ke depan Pemkot punya program menjadikan kota destinasi wisata. Kita sudah pembenahan area publik, agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke tegal. Termasuk jemput bola menarik investor ke Kota Tegal," pungkasnya.


Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setiawan mengatakan, setelah disepakati bersama usulan kenaikan UMK, setelah ditandatangani Wali Kota selanjutnya masih menunggu persetujuan Gubernur Ganjar Pranowo.

Heru mengatakan, pengusaha atau perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran kenaikan UMK.

Salah satunya, misalnya perusahaan yang mengalami penurunan omzet imbas pandemi Covid-19.

"Sesuai dari Provinsi bisa saja perusahaan mengajukan penangguhan, tentu ada mekanismenya. Namun hasil survey rata-rata pelaku usaha tidak keberatan," kata Heru.

Disnakerin, kata Heru sudah melakukan survey ke sedikitnya 40 perusahaan. Hasilnya, lebih banyak perusahaan yang tidak mengalami penurunan omzet.

"Dari sampling 40 perusahaan, hasilnya 35 persen perusahaan omzetnya tumbuh, 35 stagnan, dan 30 persen omzetnya turun. Dengan 70 persen perusahaan omzet tumbuh dan stagnan sudah bisa mewakili untuk pertimbangan ada kenaikan UMK," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/18015651/pemkot-tegal-usul-umk-2021-naik-3-persen-jadi-rp-1982750

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke