Salin Artikel

Kakek 72 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Kelas 3 SD

Kapolsek Jungkat, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Rahmad menceritakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (30/10/2020) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orangtua pergi ke sawah.

“Tak lama, pelaku memanggil korban ke rumahnya dan dibawa masuk ke kamar. Lalu terjadilah peristiwa itu,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, perbuatan pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menemui orangtuanya yang telah kembali dari sawah.

“Ibunya curiga, lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku,” ucap Rahmad.

Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku, baru pertamakali melakukan perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/18134751/kakek-72-tahun-ditangkap-setelah-cabuli-anak-kelas-3-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke