Salin Artikel

UMP Jatim Naik 5,65 Persen, Pemprov: Insya Allah Tertinggi di Indonesia

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketika berunjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600.000.

Kemudian Pemprov DKI dan dewan pengupahan Jatim melakukan penghitungan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100.000.

Dewan pengupahan Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di seluruh Provinsi Jatim.

"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).

Khofifah menjelaskan, UMP Jatim yang ada sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.

"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).

"Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut," ujar Khofifah menambahkan.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya.

Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim


"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Khofifah, Gubernur Jawa Timur Naikkan UMP Jawa Timur 5,65 Persen

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/08321721/ump-jatim-naik-565-persen-pemprov-insya-allah-tertinggi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke