Perisitiwa itu dialami RH (36) warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat mengurus kelahiran kandungannya pada pertengahan September 2020 lalu.
Kuasa Hukum pasien, Akriman Hadi mengatakan, peristiwa itu berawal saat kliennya itu memeriksa kandungan di bidan desa setempat pada 12 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan juga memiliki riwayat keguguran serta kuret, sehingga bidan desa merujuk Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro,” kata Hadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/10/2020).
Di hari yang sama, pasien bersama suami dan adiknya tiba di RS Permata Hati sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang UGD.
Pasien RH kemudian menjalani observasi, check up, pengambilan darah dan juga rapid test oleh dokter dan perawat jaga.
Pasien RH kemudian diberikan obat untuk menurunkan tensi dan anti kejang.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Menurut Hadi, pernyataan yang disampaikan secara gamblang itu mengejutkan dan janggal, karena pasien RH baru menjalani rapid test, bukan tes swab.
Hadi menambahkan, adik dari pasien RH sempat mengonfirmasi ke dokter tersebut bahwa rapid test tidak menentukan apakah seseorang positif atau tidak terjangkit Covid-19, melainkan hanya reaktif atau tidak.
“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Pihak RS Permata Hati pun merujuk pasien RH ke rumah sakit lain.
Namun, dengan adanya catatan bahwa positif Covid-19, menurut Hadi, pasien ditolak oleh sejumlah rumah sakit yang dirujuk dengan alasan penuh.
Hadi mengatakan, setidaknya ada empat rumah sakit yang menolak kliennya tersebut, tiga rumah sakit di Kota Metro, termasuk RS Permata Hati dan satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga klien kami dirugikan,” kata Hadi.
Akhirnya, pasien bisa melahirkan di RS Abdul Moeloek dengan tidak melampirkan rujukan dari RS Permata Hati.
“Kami disampaikan oleh dokter yang mendampingi pasien untuk tidak melampirkan surat rujukan itu. Jadi hanya sebagai pasien biasa,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi ke RS Permata Hati agar rumah sakit bertanggung jawab.
Namun, pihaknya hanya mendapat klarifikasi saja.
Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur penanganan Covid-19.
“Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19,” kata Robert.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/31/20252341/disebut-covid-19-usai-rapid-test-pasien-melahirkan-merasa-dipingpong-rumah