Salin Artikel

Gadis 12 Tahun Diperkosa 10 Orang Bergantian di Bali

BULELENG, KOMPAS.com - Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 12 tahun berinisial KM di Penarukan, Buleleng, Bali.

Ia menjadi korban pemerkosaan 10 orang.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, mereka yang ditangkap yakni, R, B, A, W, P, Ar, D, T, dan E.

Mirisnya, dari 10 pelaku ini, tujuh orang masih di bawah umur.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Minggu (11/10/2020) dan Senin (12/10/2020) di lima tempat kejadian yang berbeda.

Kasus ini bermula pada Minggu pukul 18.00 Wita, korban kehabisan bensin motor di Jalan Setiabudi, Penarukan, Buleleng.

Ia lalu minta tolong pacarnya yang bernama D untuk membelikan bensin.

Namun, bukannya ditolong, korban justru diajak ke rumah A di wilayah Penarungan.

Korban tak diantar pulang hingga menjelang tengah malam.

Lalu pukul 23.00 Wita, korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh D di dalam kamar rumah itu.

Pada saat itu, di dalam kamar ada pria lain bermama B dan R.


"Korban disetubuhi secara bergilir oleh tiga orang pelaku dan setelah ketiganya selesai melakukaan persetubuhan korban ditinggal dan bermalam di rumah A," kata Subawa. 

Tak sampai di situ, sekitar pukul 05.00 Wita, korban kembali diperkosa A yang merupakan pemilik rumah.

Derita korban berlanjut saat pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki yang bernama T.

Ia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

"Setelah T ada lagi laki-laki yang tidak korban kenal menyetubuhi korban," kata dia.

Sore harinya, korban diantar para pelaku di daerah Desa Alas Angker dan bertemu W.

Dengan W, korban dipaksa ke semak-semak oleh seorang laki-laki dan disetubuhi.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah W dan diperkosa olehnya.

Korban selanjutnya diantar ke sebuah bengkel dengan alasan sepeda motornya di sana.

Sampai di sana, ada seorang laki-laki yang korban tidak kenal menunggu dan korban kembali diperkosa.


Lalu setelah itu, korban dihubungi temannya bernama E agar dijemput di depan sebuah kampus.

Korban lalu diajak ke sebuah rumah di Desa Alas Angker dan diperkosa.

Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumah W hingga akhirnya bertemu orangtuanya.

Korban mengadu dan kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Polisi lalu meminta keterangan sejumlah saksi.

Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput darah.

Para terduga pelaku lalu ditangkap pada 26 Oktober 2020.

Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangka ketiga pelaku dewasa yaknu R, B, dan W ditahan sejak 27 Oktober 2020.

Mereka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/18292421/gadis-12-tahun-diperkosa-10-orang-bergantian-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke