Salin Artikel

Dirut Bank di Salatiga Bantah Uang Nasabah Rp 1 M Raib: Transaksi Dilakukan di Luar Kantor

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPR Nusamba Ampel, Slamet Rif'an mengatakan jika uang Rp 1 miliar milik nasabah Daniel Suyono tidak pernah masuk dalam pembukuan.

Menurutnya, saat transaksi, Daniel mempercayakan kepada salah satu karyawan BPR yang berinisial SAS. Selain itu transaksi dilakukan di luar kantor sehingga tidak pernah tercatat di pembukuan perusahaan.

"Transaksi tersebut dilakukan di luar kantor dan tidak pernah tercatat di pembukuan perusahaan," jelas Slamet didampingi kuasa hukum BPR Nusamba Ampel, Joko Purwanto, di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020).

Slamet menduga, buku tabungan dengan rekening Rp 1 miliar yang diserakkan SAS adalah buku tabungan yang hilang di tempat penyimpanan.

Buku tabungan milik BPR tersebut diketahui hilang setelah audit yang dilakukan pada 9 Juli 2018 lalu.

"Ada beberapa buku tabungan yang hilang, dan itu diketahui pada saat dilakukan audit pada 9 Juli 2018. Itu dibuktikan dengan berita acara dari auditor perusahaan," paparnya.

Kuat dugaan, mantan karyawannya tersebut memanfaatkan buku tabungan tersebut untuk menyakinkan nasabah.

Padahal, menurut Slamet, hasil print buku tabungan milik Daniel berbeda dengan sitem komputerisasi yang ada di perusahaan.

Selain itu ia menyatakan tidak ada polsa sistemuk di BPR Nusamba Ample yang merugikan nasabah.

"Sistem di perbankan itu rigid, kami ada auditor dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kami menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah yang mempercayakan kepada BPR Nusamba Ampel," paparnya.

Bahkan karyawan bank juga diminta untuk menyambangi beberapa bidan dan rumah bersalin, karena SAS dalam konsisi hamil.

"Bahkan kami juga menugaskan orang untuk mencari SAS. Dia yang saat itu hamil, karyawan kami minta mencari dan menyambangi beberapa bidan, rumah bersalin, dan rumah sakit. Tapi tidak ketemu," kata Slamet.

Pada 10 Agustus 2020, BPR Nusamba Ampel telah melaporkan SAS ke Polres Salatiga.

Dia dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Perbankan nomor 7 tahun 1992 yang diperbarui UU nomor 10 tahun 1998.

"Kami melapor ke polisi dengan harapan SAS segera tertangkap dan masalah ini menjadi gamblang. Termasuk proses atau kemana larinya uang nasabah," tegasnya.

Berawal dari tabungan Rp 1,25 miliar

Kasus tersebut berawal saat Daniel menyimpan uang sebesar Rp 1,25 miliar di BPR tersebut.

Saat akan hendak mengambil tabungannya, salah seorang karyawan yang berinisial SAS, meminta Daniel untuk mengambil dananya secara bertahap.

Pada 20 Mei 2019, Daniel pun menarik dana miliknya Rp 250 juta dibantu oleh SAS. Padahal SAS sudah keluar dari pekerjaannya pada Oktober 2018.

Menurut kuasa hukum Daniel, Emanuel Kristian Zebua, saat itu kliennya mendapatkan buku tabungan baru dari SAS dengan saldo Rp 1 miliar.

"Namun saat akan diambil, oleh seorang karyawan diminta mengambil bertahap. Akhirnya yang diambil Rp 250 juta pada 20 Mei 2019, sehingga saldo masih Rp 1 miliar," jelasnya usai melapor di Mapolres Salatiga, Rabu (28/10/2020).

Dari rekening koran, diketahui ada beberapa kali tarikan dana antara antara Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta. Padahal Daniel sama sekali tidak pernah mengambil uang tersebut.

Sementara transaksi tersebut tidak tercetak di buku tabungan yang dipegang Daniel.

"Di rekening koran tersebut, ada tarikan uang beberapa kali antara Rp 1,5 juta sampai Rp 50 juta. Tapi di buku tabungan tidak tercatat adanya transaksi, lalu siapa yang mengambil uang itu, karena klien kami tidak pernah mengambil," jelas William Paais, anggota kuasa hukum Daniel.

Sementara itu SAS tidak diketahui keberadaannya.

"Kami tidak pernah berhubungan dengan karyawan karena klien kami menabung di BPR. Pihak BPR melimpahkan semua keadaan ini ke SAS yang saat ini keberadaannya tidak diketahui," jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/15150021/dirut-bank-di-salatiga-bantah-uang-nasabah-rp-1-m-raib--transaksi-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke