Salin Artikel

Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria Bunuh Selingkuhannya di Hotel

KOMPAS.com - Berniat mengakhiri hubungan gelapnya, Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa selingkuhannya, L (38).

Pria yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada L hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel. Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

David menambahkan, pelaku mengaku usai minum minuman keras sebelum membunuh korban.

Berawal dari reuni SD

Dari hasil pemeriksaan, David mengatakan, hubungan asmara terlarang pelaku dan korban sudah berjalan 3 bulan, tepatnya usai acara reuni SD.

Setelah itu, pelaku mengaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhan itu karena sudah diketahui sang istri.

Namun, saat itu korban tak terima dengan permintaan pelaku dan akhirnya terlibat adu mulut. Pelaku pun kalap dan bertindak emosi. Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Laporan dari hotel

Kasus tersebut terungkap saat pihak Hotel Mahkota di Kecamatan Jati, Kudus, melaporkan hal mencurigakan di kamar 105, Senin (26/10/2020) siang.

Saat itu pihak hotel curiga karena tamu di kamar tersebut tidak merespon saat dipanggil.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.

Sementara itu, polisi mendapatkan informasi, suami L sempat mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang ke rumah.

Saat itu, L berpamitan kepada suaminya, Winarto (52), hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam kasus itu, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/09100061/usai-tenggak-miras-dan-berhubungan-badan-pria-bunuh-selingkuhannya-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke