Salin Artikel

3 Hari Keluar Kota, Warga Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Negatif Covid-19 Saat Kembali ke Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran agar warganya tidak pergi ke luar kota saat libur panjang dan cuti bersama pekan ini.

Untuk warga yang terpaksa dan terlanjur pergi ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan tes swab negatif Covid-19 saat kembali ke Surabaya.

"Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR/swab negatif pada saat datang ke Surabaya," tulis SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020, yang ditandatangani Risma, pada Senin (26/10/2020) itu.

Bagi warga yang belum memiliki hasil tes swab, dapat melakukan tes swab di fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya atau puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.

Pemeriksaan di puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber-KTP Kota Surabaya.

Dalam surat itu juga dijelaskan, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.

Sedangkan untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang.

Surat edaran itu melarang seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.


Daripada pergi berlibur ke luar kota, warga Surabaya diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sebagaimana diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan terbitnya surat edaran wali kota Surabaya tersebut.

Menurutnya, surat itu diterbitkan karena situasi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi, warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri, Selasa (27/10/2020) malam.

Surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pasca libur panjang.

Sejak Selasa (20/10/2020) lalu, berdasarkan keterangan resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, Kota Surabaya masuk kategori risiko sedang penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/06483161/3-hari-keluar-kota-warga-wajib-tunjukkan-hasil-tes-swab-negatif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke