Salin Artikel

Muridnya Menikah Dini, Guru: Sedih Saat Mendengar Siswi Saya Keguguran, KDRT, dan Bercerai

Denda itu dimaksudkan untuk menekan angka pernikahan yang terbilang cukup tinggi di wilayah itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Nazili mengatakan, sekolah bersama komite sekolah mencoba untuk memproteksi dengan membuat awik-awik atau aturan dengan membuat sanksi denda yang besarannya bervariasi di masing masing sekolah.

Namun, meski sanksi diterapkan, masih saja ada pernikahan di usia sekolah.

"Pemerintah, masyarakat maupun sekolah tidak bisa mencegah kalau sudah terjadi. Banyak persoalan yang menjadi penyebabnya, seperti adat, budaya, dan keluarga," kata Nazili, Selasa (27/10/2020).

Salah satu sekolah yang menerapkan denda tersebut, yaitu SMKN 1 Kopang.

Salah seorang guru SMKN 1 Kopang, Ary Mayani mengatakan, terkait sanksi ini. biasanya perjanjian antar siswa, orangtua siswa, dan sekolah diberlakukan saat serah terima siswa di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

"Ada surat pernyataan tidak akan menikah saat melangsungkan pendidikan, dan bersedia didenda jika melanggar. Wali murid dan siswa yang tertanda tangani surat pernyataan tersebut. Itu kami lakukan sebagai salah satu upaya menekan angka pernikahan dini dari sekolah," jelasnya.

Kebanyakan tanggung jawab pembayaran denda diserahkan ke pihak wali dari laki-laki jika menikahi siswi di sekolah ini, atau langsung wali laki-laki jika siswa laki-laki yang menikah sebelum tamat.

"Terkadang malah denda itu tidak dibayarkan karena kondisi ekonomi pihak yang melanggar tidak mampu. Sekolah sangat memaklumi karena tujuannya bukan untuk uang, tetapi untuk menekan angka pernikahan usia sekolah," katanya.

Ary menjelaskan, suatu ketika ada seorang siswinya yang hendak menikah. Dia mencoba menemui wali murid dan kepala dusun, berusaha mencari jalan tengah agar siswinya bisa menamatkan sekolah.


"Dan sampai sekarang belum ada kabar lagi, termasuk terkait pembayaran denda. Mungkin siswi kami itu sudah akad nikah," katanya.

Ary sangat sedih ketika ada siswi atau siswanya yang menikah. Kebanyakan perempuan yang terpaksa menikah di usia dini.

"Saya sedih saat bicara dengan dengan mereka. Lebih sedih lagi saat mendengar pengalaman siswi saya yang sudah keguguran, mengalami KDRT, dan bercerai," katanya.

Dalam setiap kesempatan, Ary selalu mengingatkan siswa siswinya agar menyelesaikan sekolah dan tidak terjebak untuk menikah dini.

Sebelumnya diberitakan, EB (15), siswi SMP 4 Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, harus membayar denda Rp 2 juta karena menikah di usia dini.

Adapun EB menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17) pada 10 Oktober 2020. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/05450081/muridnya-menikah-dini-guru--sedih-saat-mendengar-siswi-saya-keguguran-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke