Salin Artikel

"Kalau Mau Kriminalisasi Langsung Saja, Enggak Usah Berbelit-belit Pakai Prosedur Ngawur"

KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi kepada kliennya sebagai upaya kriminalisasi.

Pasalnya, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar dengan korban berinisial A pada 2018 lalu dianggap sudah selesai.

Bahkan, ia menyebut laporan dari korban saat itu telah dicabut dari kepolisian.

Oleh karena itu, meski sekarang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya dan Bahar menegaskan akan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Diceritakan Aziz, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2018 di Bogor Jawa Barat. Adapun korbannya adalah seorang sopir taksi online berinisial A.

Saat kejadian itu, menurutnya antara korban dan Bahar terlibat cekcok yang menyangkut harga diri keluarga Bahar.

Akibatnya, perkelahian antara korban dan kliennya itu tak dapat dihindarkan.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah, ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Meski usai kejadian itu korban sempat membuat laporan ke polisi, namun dikatakan Aziz, akhirnya kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan, korban beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan itu ke polisi dan sudah ada beberapa buktinya.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.


Oleh karena itu, ia mengaku heran kenapa kasus itu diungkap lagi dan kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka atas persoalan yang sebenarnya sudah selesai.

Sebagai bentuk penyikapan atas penetapan status tersangka itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya praperadilan.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," ungkapnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ia diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban pada 4 September 2020 lalu. Adapun pelapor dan juga korban diketahui bernama Adriansyah.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/05380031/-kalau-mau-kriminalisasi-langsung-saja-enggak-usah-berbelit-belit-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke