Dalam surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia, Kemenaker memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada buruh agar menerima keputusan tersebut.
Sebab, saat ini pengusaha juga sedang mengalami kesulitan, karena diterpa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan Menterinya itu harus sama kaya tahun lalu. Kalau setiap tahun naik, kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Selasa (27/10/2020).
Wahidin menuturkan, pemerintah sudah memberikan bantuan kepada para pekerja dengan program pra kerja.
Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020 diputuskan sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik 8,51 persen dari 2019.
Besaran UMP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Saat itu, besaran UMP tersebut juga naik sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/21454911/ump-2021-tidak-naik-ini-kata-gubernur-banten