KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Korbannya diketahui bernama Adriansyah. Adapun pelaporan kasus tersebut dilakukan pada 4 September 2018 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Bahar bin Smith.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bahar akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Meski tidak menjelaskan secara detail terkait kasus itu. Namun ia mengatakan, pelapor adalah korbannya sendiri dan kejadian itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Penjelasan kuasa hukum
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar merasa ada yang ganjil dengan penetapan tersangka tersebut.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya itu sudah lama terjadi dan sebelumnya dianggap telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Bahkan, pada tahun 2019 korban atau pelapor dianggap sudah mencabut laporan itu di kepolisian.
"Perkara tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian di antara pihak Habib Bahar dan juga pelapor," ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yang menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu. Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," tambahnya.
Penulis : Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/21050981/bahar-bin-smith-ditetapkan-tersangka-atas-kasus-penganiayaan-dilaporkan