Ironisnya aksi pencabulan sudah berlangsung sejak NM kelas V Sekolah Dasar, tanpa diketahui orang lain.
"Kasus terungkap ketika NM membuat status ingin bunuh diri di media sosial. Kemudian keluarga membacanya dan selanjutnya menanyakan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Dari pengakuan NM, dirinya sudah dicabuli sejak kelas V SD sampai dia kelas XI SMA.
Peristiwa terakhir terjadi pada Februari 2020. Saat itu, korban sedang menemani ibunya yang sakit di kamar
Tersangka BH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian memerkosa korban.
"Korban tidak berkutik karena mulutnya disumpal dan di bawah ancaman," jelas Rico.
Setelah keluarga menanyakan ke korban, akhirnya NM mengaku telah dicabuli BH.
Tidak terima dengan tindakan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Padang pada 23 Oktober 2020 lalu.
"Setelah menerima laporan, personel kemudian menangkap BH," kata Rico.
Saat ini BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang.
BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/12045921/siswi-sma-buat-status-ingin-bunuh-diri-di-medsos-ternyata-korban-pemerkosaan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan