Salin Artikel

Sederet Kisah Pernikahan Dini di NTB, Mulai Umur 12 Tahun hingga Menikahi 2 Gadis dalam Sebulan

KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dijelaskan batas usia bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.

Adapun beberapa alasan dinaikkannya batas usia pernikahan bagi perempuan jika dibanding regulasi sebelumnya, antara lain untuk menekan tingginya tingkat perceraian, memotong rantai kemiskinan, menghilangkan diskriminasi, dan faktor kesehatan.

Namun demikian, meski sudah ada regulasi terkait batas usia pernikahan itu, tapi praktik pernikahan dini atau perkawinan di bawah usia 19 tahun hingga saat ini masih marak terjadi.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat mencapai 522 kasus.

Dispensasi tersebut diberikan karena pernikahan yang dilakukan rerata masih berada di bawah umur.

Adapun alasan pernikahan dini yang dilakukan warga di NTB dipengaruhi karena sejumlah faktor, antara lain pendidikan, keluarga, dan ekonomi.

Berikut ini kisah lengkapnya:

Siswi SMP berinisial EB (15), warga kecamatan Batukelang Utara, Lombok Tengah, NTB, memutuskan untuk menikah dengan seorang remaja berinisial UD (17).

Pernikahan keduanya diketahui sudah berlangsung pada 10 Oktober 2020 lalu.

Salah satu alasan EB memutuskan untuk menerima lamaran suaminya saat itu karena motif ekonomi.

Pasalnya, sejak ditinggal orangtuanya bercerai dan hidup berdua dengan neneknya, ia mengaku kondisi ekonominya serba kekurangan.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," kata EB di rumahnya, Minggu (25/10/2020).

Karena sudah mengenal UD selama satu tahun terakhir, ia percaya suaminya tersebut dapat menafkahi dan bisa membuat hidupnya lebih baik.

Terlebih lagi, selama ini UD diketahui cukup gigih bekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya.

"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau saya," katanya sambil menunduk.

Sementara itu, Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan mengatakan, karena keduanya masih usia dini pernikahan dilakukan tanpa melibatkan KUA.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.

Rekaman video yang memperlihatkan pernikahan usia anak di Lombok Tengah, NTB, viral di media sosial.

Adapun mempelai laki-laki itu diketahui berinisial S (15) dan perempuan pasangannya berinisial NH (12).

Pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/9/2020) dengan dihadiri warga setempat.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, paman S, Mahrun membenarkan informasi pernikahan tersebut.

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan keponakannya itu sebenarnya tidak direncanakan.

Hal itu terjadi karena orangtua mempelai perempuan memaksa. Alasannya, karena keponakannya dianggap sudah mengajak jalan-jalan putrinya hingga menjelang malam.

"Awalnya dia (S) ajak main keluar si NH, waktu pulang pada Maghrib itu, bapaknya si perempuan tidak terima dan menyerahkan kepada kami (keluarga laki) untuk dikawinkan," kata Mahrun, Selasa (15/9/2020).

"Kita sudah bilang baik-baik karena terlalu mudah, tapi dia (ayah NH) tetap ngotot, dan akan bertanggung jawab nanti jika terjadi apa-apa, katanya" tambahnya.

Karena tidak kuasa menolak permintaan itu, akhirnya pernikahan tersebut dilakukan. Namun karena masih usia anak, pernikahan itu tidak melibatkan KUA, melainkan secara agama.

Sementara itu, S saat dimintai tanggapan atas pernikahan yang dilakukan mengaku bahagia dapat menikahi gadis pujaannya.

"Rasanya lega bisa menikah, saya ikhlas, bahagia," kata S.

Seorang pelajar SMK berinisial AR (18), warga Lombok Barat, NTB, menikahi dua gadis dalam waktu kurang dari satu bulan.

Istri pertamanya diketahui berinisial F diketahui masih duduk di bangku SMP.

Sedangkan istri keduanya berinisial M masih duduk di bangku SMA.

Menurut ayah AR, berinisial Ay (37), pernikahan anaknya dengan istri pertama dilakukan pada Kamis (17/9/2020). Sedangkan dengan istri keduanya pada Sabtu (12/10/2020).

Ia mengaku tidak menyangka anaknya memiliki dua istri dalam kurang dari satu bulan.

Bahkan, istrinya sempat pingsan saat didatangi keluarga dari istri kedua anaknya itu saat minta dinikahkan.

“Pas lagi tidur itu, saya kaget datang keluarga M minta untuk dinikahkan, waktu itu ibunya sempat pingsan. Ya karena disuruh untuk nikah ya kita terima dan harus tanggung jawab,” tuturnya.

Untuk melangsungkan pernikahan anaknya dengan kedua istrinya itu ia mengaku telah menghabiskan uang sekitar Rp 50 juta.

Meski sempat tak percaya dan merasa prihatin, namun ia berusaha ikhlas dan berharap rumah tangga yang dijalani anaknya bisa selalu harmonis.

“Mau bagaimana ini jodoh dan sudah terjadi, ya mau ndak mau kita harus bahagia menjalaninya,” kata Ayuni.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Idham Khalid, Fitri Rachmawati | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/05200041/sederet-kisah-pernikahan-dini-di-ntb-mulai-umur-12-tahun-hingga-menikahi-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke