Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
"Kemarin (Minggu, 25/10/2020) sore rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut sudah di KPU. Kita minta KPU untuk segera menindaklanjuti," jelas Agus saat dihubungi Senin (26/10/2020).
Agus mengatakan sanksi sesuai Pasal 88 D yaitu melarang untuk kampanye pada metode yang sama selama tiga hari.
"Meski yang melanggar adalah calon bupati, tapi sanksi berlaku untuk pasangan calon. Itu sesuai ketentuan yakni sanksi untuk pasangan calon," paparnya.
Dalam Pilkada Kabupaten Semarang, Bintang Narsasi berpasangan dengan Gunawan Wibisono (Bison).
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan akan segera memplenokan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Bintang Narsasi.
"Masa pleno selama tujuh hari, tapi kita akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menggelar rapat pleno KPU," jelasnya.
"Jika keputusan pleno meminta klarifikasi dari pasangan calon tersebut, maka akan kita hadirkan. Keputusan nanti berdasar rapat pleno," sambung Maskup.
Seperti diketahui, Bintang Narsasi pada Sabtu (3/10/2020) melakukan kunjungan ke Pasar Kesongo dan Candirejo di Kecamatan Tuntang.
Pada saat itu ada pembagian masker polos dan stiker bergambar pasangan calon.
Ketika menjalani pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Semarang, Bintang mengatakan dia ke pasar karena membeli oleh-oleh untuk santri Pondok Wali dengan membeli pisang dan bandeng.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/13035261/langgar-protokol-kesehatan-cabup-semarang-dapat-rekomendasi-larangan