Salin Artikel

Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan YT (34), istri seorang anggota polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online.

Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 17 orang dan total kerugian Rp 200 juta.

"Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Investasi dan arisan fiktif

Dian menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Tersangka mengaku telah melakukankan hal itu sejak 2019.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban untuk menyetorkan uang melalui arisan online dan investasi sekali bayar.

Untuk menjebak korban mau berinvestasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mempublikasikan nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Menurut Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi. Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.


Dirinya mengimbau, warga yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor dan membawa bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka YT sudah ditahan di Mapolres PPU. Dia dijerat dengan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/09040001/diduga-jadi-korban-arisan-dan-investasi-fiktif-beromzet-rp-200-juta-ibu-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke