Salin Artikel

Tak Sanggup Hidup Susah, Siswi SMP di Lombok Memutuskan Nikahi Remaja 17 Tahun

Adapun EB masih kelas 3 SMP, sedangkan UD telah lama putus sekolah sejak ayahnya meninggal dunia.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," kata EB di rumahnya, di Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Minggu (25/10/2020).

EB tampak bingung saat menerima kedatangan wartawan. Dia segera meminta keluarga suaminya memanggil UD yang tengah bekerja di kawasan hutan yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.

EB da UD menikah pada 10 Oktober 2020. Remaja ini kini menjalani hidup sebagai ibu rumah tangga.

"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau saya," katanya sambil menunduk.

EB tinggal bersama neneknya, Salmah (80) setelah kedua orangtuanya bercerai. Ibunya, Mariani telah menikah lagi, dan ayahnya, Zulbliadi mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia. 

EB dan neneknya hidup seadanya.

EB telah setahun mengenal UD dari temannya. Beberapa kali bertemu dan jalan-jalan membuatnya yakin UD bisa memberinya kehidupan yang lebih baik.

Menurutnya UD sangat gigih bekerja. Sebelum menikah, UD pernah bekerja sebagai buruh di Bali. UD adalah tulang punggung keluarganya.

EB mengaku dirinya bukanlah anak yang berprestasi di sekolah, cenderung malas karena hidup dalam kesulitan sejak dititipkan kedua orangtuanya.

"Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum Covid-19. Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi," katanya.

Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan membenarkan adanya pernikahan warganya yang masih berusia dini.


Pernikahan itu sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama karena khawatir kedua remaja ini akan dipisahkan.

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.

Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.

Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

Dispensasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/05180051/tak-sanggup-hidup-susah-siswi-smp-di-lombok-memutuskan-nikahi-remaja-17

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke