Salin Artikel

Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Sumatera Barat, yang menjatuhkan vonis penjara kepada dua orang satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra atas kasus pembunuhan menuai kontroversi.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

Pihak keluarga dan penasehat hukum terdakwa menyesalkan putusan hakim tersebut.

Menyikapi vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Berdasarkan fakta persidangan yang dijelaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Nomor 372/Pid.B/2020/PN Pdg, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020.

Kejadian berawal saat terdakwa Eko dan Effendi melakukan patroli keamanan di area pelabuhan pada pukul 03.00 WIB secara terpisah.

Saat sedang melakukan patroli itu, Eko memergoki Adek Firdaus atau korban sedang berada di area pelabuhan.

Mengetahui hal itu, terdakwa Eko menyuruh korban keluar karena area tersebut terlarang untuk dimasuki orang luar.

Mendapat teguran itu, korban awalnya mengikuti anjuran terdakwa dan berjalan ke pintu keluar, tapi ternyata diperjalanan korban justru berbelok arah dan menuju area mess PT.CSK.

Karena kembali tepergok masuk di ruang terlarang, Eko kemudian meminta bantuan rekannya Efendi dengan menggunakan isyarat cahaya.

Selanjutnya, Eko kembali memaksa korban keluar dari area tersebut. Tapi bukannya mengindahkan, korban justru menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Karena perbuatan korban itu, Eko lalu menarik jaket korban dan korban melakukan perlawanan, hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Saat berkelahi dengan terdakwa tersebut, korban tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengayunkannya kepada terdakwa.

Mengetahui hal itu, Efendi yang tiba di lokasi kejadian kemudian berhasil menangkis dan memelintir tangan korban hingga pisau yang digunakan jatuh.

Ketika pisau sudah berhasil dirampas dan terdakwa berusaha menghindar, tapi korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari balik jaket dan berusaha mengayunkannya ke arah Efendi serta mengancam akan membunuhnya.

Saat menghindari serangan itu, Efendi yang memegang pisau rampasannya itu kemudian menusuk ke arah paha korban. Mengetahui korban merasa kesakitan dan badannya agak menunduk, terdakwa yang kalap lalu kembali menusukkan kembali pisaunya ke bagian dada hingga korban jatuh terkapar di tanah.

Akibat luka tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Atas dugaan kasus pembunuhan itu, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menggelar serangkaian sidang.

Adapun sidang pembacaan vonis kepada terdakwa dilakukan pada Selasa (20/10/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra bersalah.

Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim. Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil, Sebab, suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri dari serangan korban.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/15203451/pergoki-terduga-pencuri-dan-membela-diri-saat-diserang-dengan-sajam-2-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke