Salin Artikel

Ayah di Jember Tega Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

JEMBER, KOMPAS.com – Seorang ayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisal BN (31) tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menjelaskan, kejadian berawal saat petugas posyandu Kelurahan Banjarsengon melihat korban seperti orang hamil pada 16 September 2020 lalu.

Padahal, korban masih kelas VI SD, namun perutnya membesar.

Akhirnya, petugas posyandu memanggil dan memeriksa korban.

Ketika diperiksa, korban sedang dalam kondisi hamil enam bulan.

"Kemudian petugas Posyandu ini menyampaikan pada ibu korban, korban akhirnya mengaku bahwa selama ini dicabuli oleh ayah tirinya," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Mengetahui korban telah dihamili suaminya, sang istri melapor ke Polres Jember pada 21 September 2020.

Polisi kemudian memeriksa saksi dan melakukan visum pada korban.

"Kami melakukan upaya paksa pada ayah tiri korban, saat diinterogasi dia mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," jelas dia.

Arif mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini memperkosa korban ketika istri tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/07111181/ayah-di-jember-tega-setubuhi-anak-tirinya-hingga-hamil-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke