Salin Artikel

Gugus Tugas Covid-19 Klaim 70 Persen Warga Banten Patuh Protokol Kesehatan

Menurutnya, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banten yang dilakukan secara terus menerus telah meningkatkan kedisiplian masyarakat.

"Awalnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih di bawah 50 persen. Saat ini setelah ada PSBB tingkat kepatuhan protokol kesehatan diatas 70 persen," ujar Ati kepada wartawan. Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan Ati, berbagai upaya dilakukan agar kepatuhan protokol kesehatan terus meningkat.

Salah satunya ada Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Bahkan, Pemprov Banten sedang berkordinasi dengan DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan penangan Covid-19.

"Perda nanti terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, dari mulai tahap perencanaan sampai didalamnya adalah punishment dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Ati.

Kepala Dinas Kesehatan Banten itu berharap, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap prokes bisa di atas 90 persen, sehingga masyarakat akan memasuki adaptasi kebiasan baru (AKB).

"Untuk keadaan dimasa yang akan datang yakni adaptasi kebiasaan baru maka tingkatan kepatuhan yang diperlukan dari masyarakat harus di atas 90 persen," ujar Ati.


Ati menambahkan, peningkatan kasus Covid-19 di Banten setiap harinya fluktuatif.

Kini Banten menyisakan Kota Tangsel sebagai zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 7 kabupaten dan kota lainnya zona oranye.

Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Banten, jumlah terkonfirmasi positif Covid-18 sebanyak 8.589 kasus.

Pasien yang masih dirawat 1.569 orang, 6714 pasien sembuh, dan 276 orang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/19502151/gugus-tugas-covid-19-klaim-70-persen-warga-banten-patuh-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke