Salin Artikel

Sebut Demonstrasi Bukan Solusi Tepat, Ketum PBNU Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Said Aqil akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Turun ke jalan atau demonstrasi itu bukan solusi yang tepat. Justru mudharat-nya (dampak buruknya) akan lebih besar. Tapi sikap penolakan ini kita lakukan dengan elegan bahwa ada beberapa poin yang masih merugikan kita," kata Said Aqil saat hadir secara daring pada Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Pondok Pesantren Sabilurrasyad, Gasek, Kota Malang, Kamis (22/10/2020).

Said Aqil mengatakan, ada sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. Ia akan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal tersebut.

Selain terkait buruh yang menuai penolakan, ada masalah pendidikan, ketahanan pangan, dan minerba yang juga dianggap merugikan.

"Bukan hanya soal buruh, bukan hanya berkaitan dengan Ibu Ida (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah), bukan. Tapi juga pendidikan, minerba, dan ketahanan pangan," katanya.

Di sektor pendidikan, UU Cipta Kerja dinilai mengapitalisasi lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren harus berbadan usaha.

"Coba sebelum kita kritisi, klaster pendidikan ada ayat yang mengatakan bahwa semua lembaga pendidikan termasuk pesantren, dianggap sebagai badan usaha. Nanti ada pajaknya, ada auditnya dianggap profit pesantren itu. Itu sebelum kita kritisi, sekarang alhamdulillah sudah hilang," jelasnya.

Said Aqil menyoroti aturan tentang penerbitan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di UU Cipta Kerja.

Rentang waktu tiga hari yang diberikan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa seperti yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dianggap merugikan.

"Kalau tiga hari belum mengeluarkan fatwa halal, maka sudah dianggap halal. Tanpa menunggu keputusan di majelis ulama. Kalau tidak kita baca dan kita kritisi, masuk ke undang-undang, celaka lah kita ini," ungkapnya.


Sementara terkait sektor minerba, UU Cipta Kerja mengatur perpanjangan pertambangan setiap tahun tanpa batas.

Klausul ini dianggap merugikan masyarakat.

"Kalau di undang-undang yang dulu selama dua kali perpanjang. Sekarang batasan dua kali sudah tidak ada. Artinya penambang itu seumur hidup asal diperpanjang setiap 10 tahun," jelasnya.

Said Aqil juga menyoroti sektor pangan yang dianggap merugikan karena memperlebar peluang impor. Menurutnya, hal itu akan menguntungkan kartel pangan.

"Sumber pangan adalah (di UU Cipta Kerja) produksi nasional dalam negeri, cadangan nasional dan impor. Undang-undang yang dulu bukan dan, (produksi dalam negeri dan impor) Beda pasal, beda ayat. Kalau tidak terpenuhi, baru impor," jelasnya.

"Sekarang tidak, sumber pangan adalah produksi dalam negeri, cadangan nasional, dan impor. Ini artinya dibuka lebar-lebar pintu impor yang akan dimanfaatkan segilintir orang importir," imbuhnya.

Said Aqil menegaskan, sejumlah materi itu akan diajukan dalam uji materi ke MK.

"Itu yang masih akan kita usulkan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/23/07002311/sebut-demonstrasi-bukan-solusi-tepat-ketum-pbnu-akan-ajukan-uji-materi-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke