Salin Artikel

Bawaslu akan Beri Sanksi 2 Paslon Pilkada Simalungun yang Langgar Protokol Kesehatan

Kedua Paslon itu akan dijatuhi sanksi setelah komisioner Bawaslu melakukan rapat pleno.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih mengatakan, sesuai PKPU No 13 Tahun 2020, pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dilakukan dengan jumlah paling banyak 50 orang.

Hasil temuan Bawaslu, kedua Paslon telah melakukan pertemuan tatap muka menghadirkan lebih dari 50 orang peserta. Di antaranya ada yang tidak pakai masker dan berkerumun.

Masih kata Mulia Adil, Paslon nomor urut 2 Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (Hasim TPS) melakukan pertemuan pembentukan kordinator tingkat kecamatan dan Pelantikan kordinator Milenial.

Pertemuan tersebut digelar di lapangan terbuka dengan menghadirkan lebih 50 peserta di dua tempat berbeda di Kabupaten Simalungun pada Sabtu 18 Oktober 2020.

Sementara Paslon nomor urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (RHS-ZW) melakukan pertemuan di ruang tertutup, dengan menghadirkan 50 orang lebih.

Pertemuan digelar di sebuah cafe di Kota Pematangsiantar tanpa izin keramaian, Minggu 19 Oktober 2020.

"Jadi kita beri surat peringatan tertulis karena pertemuan tersebut lebih dari lima puluh orang. Kita tidak mau pertemuan itu menjadi penyebaran Covid 19 dan itu melanggar protokol kesehatan," kata Mulia Adil Saragih, dihubungi via telepon, Rabu (21/10/2020).

Menurut Adil, temuan pelanggaran yang dilakukan dua Paslon tersebut akan dibawa dalam rapat pleno Bawaslu Simalungun. Untuk saat ini pihaknya hanya memberikan surat peringatan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan gelar rapat pleno terkait temuan tersebut. Hasil pleno kita akan berikan ke KPU Simalungun dan KPU Simalungun akan memberikan sanksi," jelas Adil.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/22/07365861/bawaslu-akan-beri-sanksi-2-paslon-pilkada-simalungun-yang-langgar-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke