Salin Artikel

Sebagian Sertifikat Lahan Urut Sewu Kebumen Diserahkan ke Warga

KEBUMEN, KOMPAS.com - Sengkarut sengketa lahan pesisir Urut Sewu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai terurai.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, seluruh lahan Urut Sewu di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren yang selama ini menjadi sengketa antara warga dan TNI telah selesai.

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada warga pada acara Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat, Rabu (21/10/2020).

"Pada hari ini kita serahkan 200 bidang," kata Yazid melalui keterangan tertulis, Rabu.

Di desa tersebut, kata Yazid, terdapat sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat yang masuk program PTSL.

Sebanyak 1.065 sertifikat siap dibagikan, sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.

Lebih lanjut, Yazid mengatakan, penyerahan sertifikat itu menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen menyelesaikan permasalahan pertanahan di pesisir Urut Sewu.

Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lain yang ada di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa itu.

"Saya berharap seluruhnya selesai tahun ini," ujar Yazid.

Menurut Yazid, sertifikat tanah memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga dapat mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

"Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman," kata Yazid.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/20424221/sebagian-sertifikat-lahan-urut-sewu-kebumen-diserahkan-ke-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke