Salin Artikel

Kepala BNPT: Ajaran Radikalisme Intoleran Masif Disebarkan Lewat Medsos

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, menemukan pola penyebaran baru ajaran radikalisme intoleran kepada masyarakat di Indonesia.

Ajaran radikalisme intoleran tersebut disebar masif melalui media sosial yang saat ini dimanfaatkan oleh sebagai besar warga Indonesia, bahkan dunia.

Media sosial yang saat ini dimanfaatkan oleh lebih dari 120 juta warga di Indonesia, kata dia, dianggap sebagai media yang cukup efektif untuk menyosialisasikan ajaran radikalisme intoleran.

"Penyebarannya sangat massif, kontennya bisa dari media sosial luar negeri atau dalam negeri sendiri," kata Boy Rafli, usai talkshow pencegahan radikalisme dan terorisme di Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Karena itu, dia berharap masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat sehingga bisa bijaksana menyaring informasi dan literatur yang mana yang bermanfaat dan mana yang tidak bermanfaat.

"Termasuk mana yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan ideologi Pancasila dan yang tidak bertentangan," ujar dia.

Dia mewanti-wanti agar warga Indonesia khususnya para pemuda tidak menjadikan ajaran radikalisme intoleran sebagai rujukan keagamaan.

"Radikalisme intoleran ini tidak menerima orang yang berbeda keyakinan, bahkan bisa juga melakukan tindakan melawan hukum," ujar Boy Farli.

BNPT, kata dia, membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta lembaga lain untuk mendeteksi akun-akun media sosial yang menyebar ajaran radikalisme intoleran secara massif.

"Tapi, yang paling penting adalah daya tangkal yang kuat dari masyarakat untuk memilah-milah informasi yang didapat," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/19330001/kepala-bnpt-ajaran-radikalisme-intoleran-masif-disebarkan-lewat-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke