Salin Artikel

Pegawai Terjangkit Corona, Puskesmas dan Kejaksaan Bireuen Ditutup

Pasalnya, pegawai di dua kantor tersebut dilaporkan positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Dibutuhkan waktu untuk menyemprot seluruh bangunan dengan cairan disinfektan.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bireuen Husainai menyebutkan, sejumlah pegawai di dua kantor tersebut positif terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.

Selain untuk sterilisasi ruangan, penutupan kantor juga untuk memutus rantai penyebaran virus.

“Bagi masyarakat yang ingin berobat di Peudada itu bisa bergeser ke layanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas Pandrah atau lainnya. Jika memang dinilai sakitnya parah, maka bisa segera ke rumah sakit untuk penanganan,” kata Husainai saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Dia menyebutkan, tim memperkirakan kantor Kejaksaan Negeri Bireuen akan dibuka pada 21 Oktober 2020.

Sedangkan, Puskesmas akan dibuka pada 22 Oktober 2020.

“Jika sterilisasi bisa segera selesai, maka langsung kita buka. Pegawai yang positif isolasi mandiri di rumah selama 14 hari kerja. Namun tetap di bawah pengawasan tenaga medis,” kata Husainai.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/16453381/pegawai-terjangkit-corona-puskesmas-dan-kejaksaan-bireuen-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke